logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

LAYANAN E-COURT :

E-FILLING

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.

E-PAYMENT

Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

E-SUMMONS

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

E-LITIGATION

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

SIAPA SAJA PENGGUNA E-COURT ?

1. Pengguna Terdaftar

Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.

Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keanggotaan Advokat
  • Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi

BUKU PANDUAN E-COURT BAGI ADVOKAT

2. Pengguna Lain

Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil. Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain  terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.

BUKU PANDUAN E-COURT BAGI PENGGUNA LAIN

APA SAJA YANG HARUS DIBAWA/ DIMILIKI UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN AKUN?




«



Infograpis