logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Netralitas ASN dalam PEMILU 2024

Netralitas ASN dalam PEMILU 2024

Hallooo Sobat Hebat… !!!
Hari ini kita akan membahas seputaran pemilu di tahun 2024 yaaa. Apakah sobat hebat sudah menentukan pilihannya??😀😀
Disini saya akan membahas mengenai seputaran Pemilu dimana Aparatur Sipil Negara atau yang disebut ASN harus bersikap netral. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan pemilihan kepala daerah. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar di 14 Februari 2024.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,”.

Sobat Hebat, Mahkamah Agung yang merupakan salah satu lembaga Yudikatif juga menghimbau kepada seluruh peradilan-peradilan dibawahnya untuk menjaga netralitas, berhati-hati dalam bermedia sosial, tidak melakukan foto atau video dengan menggunakan simbol atau tanda yang menuju keberpihakan pada salah satu pasangan calon pemilu baik daerah, propinsi dan pusat.

Sobat Hebat pasti pernah terlintas sebuah pertanyaan, jika harus bersikap netral, apakah ASN boleh ikut pemilu? Jawabannya “tentu boleh dong”, faktanya, para PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos sekalipun dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu. Siapa saja yang Harus Netral dalam Pemilu? Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

Berikut jenis pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yakni meliputi berbagai tindakan seperti pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye, yang semua diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Jadi apakah Sobat Hebat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ini bisa netral?!

Penulis : Ennierlia Arientowaty, S.H.




«



Infograpis