
Pada Hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 Para Hakim dari empat lembaga peradilan (Umum, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer) akan menggelar aksi “cuti bersama” dalam rangka memperjuangkan hak-hak keuangan Para Hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Bahwa hak keuangan tersebut terakhir kali diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkahah Agung;

Bahwa tidak dapat dipungkiri jika lembaga keHakiman itu sendiri adalah simbolisasi dari supremasi hukum suatu Negara (khususnya lagi Negara-Negara yang beradab), bukankah kita memiliki semboyan “Hukum Adalah Panglima”, lalu apakah Negara (in casu pemerintah) ketika membuat suatu kebijakan yang berkenaan dengan kedudukan Hakim, khususnya sepanjang yang berkenaan dengan hak keuangan mereka, telah mempertimbangkan sedemikian rupa harkat, martabat dan kehormatan Para Hakim?!
Maka gerakan 7-11 tersebut di atas bukan semata-mata bentuk serangan kepada Negara (in casu pemerintah), tuntutan ataupun todongan… melainkan sebuah perjuangan yang murni guna mengambil apa yang Negara rampas dari kami Para Hakim, yakni harkat, martabat dan kehormatan!!!
« Next: Unsur Pimpinan Hakim dan Kepaniteraan PN Curup Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 »« Previous: Pembinaan dan diskusi PN Curup
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum