PNCurup – Selasa(25/06/2024), Majelis Hakim yang menangani perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2024/PN Crp telah melangsungkan “Mediasi Penal” di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, yang mana hal tersebut merupakan rangkaian dari penerapan prinsip Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, Terdakwa/anak, keluarga Terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bahwa pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan merupakan sesuatu yang baru, melainkan penerapan prinsip Keadilan Restoratif yang saat ini ada, telah diperkuat melalui suatu Peraturan Mahkamah Agung yang memiliki payung hukum, sehingga Hakim yang menangani perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan Keadilan Restoratif dapat lebih terarah dalam pelaksanaannya.
Adapun tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif untuk sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
- memulihkan Korban tindak pidana;
- memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
- menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
- menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.
Meskipun dengan dilaksanakannya Keadilan Restoratif, hal tersebut tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Dalam kesempatan yang baik ini, Pengadilan Negeri Curup Kelas IB yang diwakili oleh Majelis Hakim (Ibu Dini Anggraini, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis dan bapak Mantiko S. Moechtar, S.H.,M.Kn dan ibu Eka Kurnia Nengsih, S.H.,M.H. sebagai Para Hakim Anggota) yang menangani perkara tersebut telah berhasil mewujudkan prinsip Keadilan Restoratif. Pelaksanaan prinsip tersebut juga sebagai salah satu bentuk dukungan dari Para Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Dan untuk lebih lanjut Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui PERMA 1 Tahun 2024 ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih adil, humanis dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat. Semoga bermanfaat. (Humas PNCurup)
« Next: SOSIALISASI PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT »« Previous: WKPN Curup Imbau Agar Lebih Teliti Lagi
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon