logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Ketua PN Curup Adakan Rapat Awal Persiapan Penggunaan dan Implementasi Aplikasi e-Berpadu PN Curup

Ketua PN Curup Adakan Rapat Awal Persiapan Penggunaan dan Implementasi Aplikasi e-Berpadu PN Curup

PN Curup, Rabu (31/08/2022); Dalam rangka menindak lajuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, pada pukul 08.05 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang APM PN Curup, Ketua PN Curup mengadakan rapat awal persiapan penggunaan dan implementasi aplikasi e-Berpadu PN Curup. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PN Curup, Panitera PN Curup, Sekretaris PN Curup, Panitera Muda Pidana PN Curup, Kasub PTIP PN Curup dan Staf Bagian PTIP PN Curup.

Dalam pembukaan rapat, Ketua PN Curup menyampaikan beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan dengan seksama yaitu :

  1. Untuk selalu mengikuti tahapan dan perkembangan dari Aplikasi e-Berpadu melalui media komunikasi grup perpesanan online.
  2. Penanggungjawab teknis dari Aplikasi e-Berpadu adalah Kepaniteraan
  3. Penanggungjawab perangkat lunak dan sumber daya manusia adalah Kesekretariatan
  4. Jika memang dibutuhkan koordinasi, maka lakukan koordinasi melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku
  5. Ikuti petunjuk teknisnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 239/KMA/SK/VIII/2022.

Kemudian, Ketua PN Curup meminta saran dari Wakil Ketua PN Curup untuk menambahkan jika ada yang perlu ditambahkan dari arahannya.
(Humas PNCurup)




«



Infograpis