PN Curup, Rabu (31/08/2022); Dalam rangka menindak lajuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, pada pukul 08.05 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang APM PN Curup, Ketua PN Curup mengadakan rapat awal persiapan penggunaan dan implementasi aplikasi e-Berpadu PN Curup. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PN Curup, Panitera PN Curup, Sekretaris PN Curup, Panitera Muda Pidana PN Curup, Kasub PTIP PN Curup dan Staf Bagian PTIP PN Curup.
Dalam pembukaan rapat, Ketua PN Curup menyampaikan beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan dengan seksama yaitu :
- Untuk selalu mengikuti tahapan dan perkembangan dari Aplikasi e-Berpadu melalui media komunikasi grup perpesanan online.
- Penanggungjawab teknis dari Aplikasi e-Berpadu adalah Kepaniteraan
- Penanggungjawab perangkat lunak dan sumber daya manusia adalah Kesekretariatan
- Jika memang dibutuhkan koordinasi, maka lakukan koordinasi melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku
- Ikuti petunjuk teknisnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 239/KMA/SK/VIII/2022.
Kemudian, Ketua PN Curup meminta saran dari Wakil Ketua PN Curup untuk menambahkan jika ada yang perlu ditambahkan dari arahannya.
(Humas PNCurup)
« Next: PN Curup Ikuti Sosialisasi e-PRIMA »« Previous: Closing Meeting Assesment Internal Pertama Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Tahun 2022
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon