PNCurup, Senin (09/08/2021), pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB telah dilaksanakan Pelatihan Pendampingan Difabel untuk Pelayanan Peradilan. Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Bapak Dr. Rimdan, S.H., M.H dan dihadiri oleh Hakim, Kepaniteraan, Aparatur Sipil Negara dan Honorer di Pengadilan Negeri Curup.



Pelatihan ini menghadirkan tim dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Rejang Lebong. ” Pelatihan ini sangat penting karena pengguna layanan PTSP Pengadilan Negeri Curup yang difabel akan membutuhkan orang yang bisa menterjemahkan bahasa isyarat “, sampai Wakil Ketua Pengadilan Curup. Dilain pihak, hal seperti ini dibutuhkan juga dimana Pengadilan Negeri Curup merupakan salah satu kandidat Pengadilan Negeri yang diberi kesempatan untuk menjadi lembaga peradilan yang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Pada kesempatan ini juga tim dari SLB Negeri 1 Rejang Lebong mengajarkan dan mendemonstrasikan bahasa isyarat tangan yaitu Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Seperti kita ketahui Bahasa isyarat merupakan cara menyampaikan kata dan kalimat yang dilakukan dengan gerakan tangan dan ekspresi. (Humas PNCurup)
« Next: Rapat Dinas Bulan Agustus 2021 »« Previous: Putusan Tilang 13 Agustus 2021
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Undang Psikolog Universitas Indonesia, Ditjen Badilum Lakukan Evaluasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis
70 Peserta Ikuti Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib Dan Klas Ii
Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 10 November 2023