logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Pada Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Pada Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B

Senin (25/02/2019), Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, telah berlangsung Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Bapak Syarip, SH., MH., dan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), LBH, serta segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B menyampaikan, Pembangunan zona integritas Pengadilan Negeri Curup merupakan respon Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, atas kritikan masyarakat atas pelayanan kepada para pencari keadilan, dan pengguna pengadilan lainnya. Serta tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini  ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B, Bapak Syarip, SH, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten RL. Masing-masing Bupati Kab. Rejang Lebong Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si, Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong, Bapak M. Ali, ST, dan Ketua Pengadilan Agama Curup Bapak Drs. Ahmad Yasohah serta pejabat unsur FKPD lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Curup, terutama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tanpa dinodai oleh korupsi, pungli atau gratifikasi. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas Pengadilan Negeri Curup yaitu:

1. Terwujudnya Pemerintahan/Lembaga Peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami mengajak semua aparatur Pengadilan Negeri Curup Kelas IB harus punya komitmen yang kuat, punya mindset dan budaya kerja yang sama. Sehingga keberhasilan membangun zona integritas ini dapat dicapai. Kami juga memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, rekan-rekan FKPD, tokoh agama,  tokoh masyarakat, serta para advokat di Kabupaten Rejang Lebong”.

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup , Bapak Syarip, SH., MH, Bupati Kab. Rejang Lebong, Bapak Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si, Ketua DPRD RL M. Ali, ST, Ketua Pengadilan Agama Curup, Bapak Drs. Ahmad Yasohah serta pejabat unsur FKPD Kab, Rejang Lebong lainnya

 

 








Infograpis