logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Pengadilan Negeri Curup Ikuti Implementasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pengadilan Negeri Curup Ikuti Implementasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 18 Desember 2024 Hakim Pengadilan Negeri Curup yang diwakili oleh Bapak Muhamad Adi Hendrawan, S.H. dan Ibu Dini Anggraini, S.H., M.H mengikuti Sosialisasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) secara daring di Media Center PN Curup.




«



Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK
SKM-Triwulan-4-2024 SPAK-Triwulan-4-2024

 


Infograpis