berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Pengadilan Negeri Curup ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan MA RI bagi seluruh Jajaran Lingkungan Peradilan Secara Virtual

Pengadilan Negeri Curup ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan MA RI bagi seluruh Jajaran Lingkungan Peradilan Secara Virtual

PNCurup, Kamis (27/01/2022) dan Jum’at (28/01/2022), bertempat di ruang Media Center, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Peradilan Negeri Curup Mengikuti Pembinaan Teknis secara Virtual. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari pertama acara dibuka langsung oleh Ketua Mahmakah Agung YM Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Kegiatan pembinaan ini dilakukan bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah agung Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serta Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri langsung utusan 4 (empat) lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta 718 akun virtual satuan kerja baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.

Pada Hari Kedua, Pembinaan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pejabat Eselon I pada Jumat 28 Januari 2022. Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan seluruh satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan aplilasi e-Bima, ini bertujuan untuk :

  1. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal serta realisasinya.
  2. Sebagai bahan pertimbangan untuk revisi / pergeseran anggaran dalam melakukan penambahan dan pengurangan atas hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran Satker Pusat maupun daerah pada empat lingkungan peradilan.
  3. Sebagai sarana pembuktian atas pelaksanaan anggaran belanja modal (mulai kontrak sampai masa kontrak dan berakhirnya kontrak).
  4. Sebagai sarana untuk permudah dalam penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung (LKMA) semester I dan II (Tahunan).
  5. Memberikan pelayanan data kepada pihak eksternal maupun internal dalam hal pelaksanaan audit pemeriksaan atas pelaksanaan keuangan ABPN maupun keuangan perkara.

Di kesempatan ini, Sekretaris Mahkamah Agung juga menjelaskan prioritas jangka panjang menuju Smart ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas, berkerja tinggi dan professional, pengembangan TI dan berbahasa asing serta terakhir pengetahuan global dan diakhir pemaparan, beliau berpesan kepada seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan untuk jangan bermain dengan anggaran, maknai 4 (empat) pilar adalah 4 Lingkungan peradilan, atasan Sekretaris berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NO 7 Tahun 2015 adalah Ketua Pengadilan serta yang terakhir banyak bersyukur. (Humas PNCurup)




«



Infograpis