
PNCurup, Jum’at (26/11/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Curup telah berlangsung Sosialisasi dan lmplementasi Program Kemudahan Berusaha secara virtual sebagai tindak lanjut dari Hasil Survey Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Provinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan eCourt yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.




Kegiatan ini di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Bapak Dr. Rimdan, S.H., M.H., Seluruh Hakim, dan Seluruh Kepaniteraan.
(Humas PNCurup)
« Next: Putusan Tilang 26 November 2021 »« Previous: Putusan Tilang 3 Desember 2021
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum