PNCurup (Jum’at, 23/02/2024); Keluarga besar Pengadilan Negeri Curup melaksanakan kegiata kerja bakti bersama. hal ini dilaksanakan dalam rangka internalisasi 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Pengadilan khususnya Pengadilan Negeri Curup.
Disamping itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu media dalam menjalin rasa kebersamaan, dan kerjasama antar personil yang ada di Pengadilan Negeri Curup. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Curup. (Humas PNCurup)
« Next: Supervisi PTSP Pengadilan Negeri Curup Februari 2024 »« Previous: Apel Sore Pengadilan Negeri Curup
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum