PN Curup, Senin(06/06/2022); Pengadilan Negeri Curup pada pukul 08.30 WIB mengadakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Rapat diadakan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Rapat diikuti oleh seluruh jajaran, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Kepaniteraan, CPNS, dan Honorer.
Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Curup, Bapak Dr. Rimdan, S.H., M.H., menyampaikan agar segera menindaklanjuti hasil pengawasan kemarin, dan harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Tim Pengawasan.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapak Erwindu, S.H., menambahkan terkait dengan anomisasi. Beliau berharap agar diperhatikan berdasarkan Surat Edaran Dirjen 34/DJU3/HM02.3/1/2020 tentang Kedisiplinan Penginputan Data Perkara. Dibuat instrumen pengingat terkait perkara – perkara sehingga terwujud kedisiplinan penginputan data perkara.
Untuk petugas register persediaan agar lebih bisa menjalankan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Humas PNCurup)
« Next: Putusan Tilang 03 Juni 2022 »« Previous: Putusan Tilang 10 Juni 2022
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon