
PNCurup, Senin (28/03/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup telah berlangsung acara pengantar alih tugas Ibu Riza Umami, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Curup menjadi Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kepahiang. Dimana acara tersebut dihadiri oleh seluruh Warga Pengadilan Negeri Curup yakni Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan PPNPN/Honorer serta satpam.
Acara dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ibu Rina Fasiola, S.H., selaku Ketua Panitia, dalam kata sambutannya beliau menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Riza Umami, S.H., M.H., yang hampir selama kurang lebih 12 tahun mengabdi dan menjadi bagian dari keluarga besar Pengadilan Negeri Curup.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Curup Bapak Dr. Rimdan, S.H., M.H. Beliau menyampaikan kesan dan pesan kepada Ibu Riza Umami, S.H., M.H agar tetap menjaga semangat bekerja dan tetap menjaga tali silahturahmi kepada Keluarga Besar Pengadilan Negeri Curup. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Riza Umami, S.H., M.H, selama bertugas selama kurang lebih 12 tahun beliau merasadi Pengadilan Negeri Curup adalah keluarga kedua baginya dan tak lupa beliau mengucapkan terimakasih karena telah menjadi bagian dari keluarga besar Pengadilan Negeri Curup. (Humas PNCurup)
« Next: Ketua Pengadilan Negeri Curup Lantik Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Curup »« Previous: Pengadilan Negeri Curup Lakukan Vaksinasi Covid – 19 Dosis Ke 3 (Booster) bersama Vaksinator RSUD Curup
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Berita Pengadilan Tinggi Bengkulu
Tenis Bersama Dalam Rangka Hut Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78 Tahun Oleh Wkpt Bengkulu, Kpta Bengkulu, Kpn Bengkulu, Kpa Bengkulu & Kptun Bengkulu Di Lapangan Tenis Pengadilan Tinggi Bengkulu
Senam Pagi Bersama Pt Bengkulu, Pta Bengkulu, Pn Bengkulu, Pa Bengkulu, Ptun Bengkulu
Menghadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak Pidana