PNCurup – Selasa (03/09/2024); bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Curup, dihadapan Fasilitator Diversi Bapak Muhamad Adi Hendrawan, S.H. dan pihak-pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak. Proses diversi dihadiri oleh Fasilitator Diversi, Fiko Juwanda Putra, S.H. (Panitera Pengganti), Dwina Sanidya Putri, S.H (Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong), Ardi Asril (Pembimbing Kemasyarakatan), Seri Utami (Penasehat Hukum Anak), Anak, Orang Tua Anak, Orang Tua Anak Korban, Anak Korban. Dalam musyawarah diversi yang tertutup untuk umum, Fasilitator Diversi mengatakan musyawarah diversi dilakukan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Dimana salah satu tujuan diversi yaitu upaya penyelesaian perkara diluar proses peradilan. Dan pelaksanaan musyawarah diversi ini didukung oleh seluruh pihak terkait sehingga diversi dapat berjalan dengan baik. (Humas PNCurup)
« Next: YM Ketua Mahkamah Agung RI Ingatkan Jaga Netralitas dan Independensi »« Previous: PN Curup Lakukan Monev Serapan Anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 Triwulan ke III
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum