logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

PN Curup : DAMAI ITU INDAH

PN Curup : DAMAI ITU INDAH

PNCurup – Jumat (14/062024); bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Curup dihadapan Fasilitator Diversi Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H. dan pihak-pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp antara Anak inisial NA dengan Korban inisial D telah dicapai Kesepakatan Diversi.


Proses diversi dihadiri oleh Fasilitator Diversi, Fagansyah Dewa Putra, S.H. (Panitera Pengganti), Akhirin Mihardi,S.H. (Pembimbing Kemasyarakatan), Rika Deslaini, S.H, (Penasihat Hukum), Anak, Wali Anak, Korban, Syukur Niawan dan Sayudi (Perwakilan Masyarakat).

Dalam musyawarah diversi yang tertutup untuk umum, Fasilitator Diversi mengatakan musyawarah diversi dilakukan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang didakwa oleh salah satu Pasal dengan ancaman pidana dibawah 7 tahun wajib dilakukan diversi. Dimana salah satu tujuan diversi yaitu upaya penyelesaian perkara diluar proses peradilan. Dan pelaksanaan musyawarah diversi ini didukung oleh seluruh pihak terkait sehingga diversi dapat berjalan dengan baik. DAMAI ITU INDAH. (Humas PNCurup)




«



Infograpis