PNCurup – Jumat (14/062024); bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Curup dihadapan Fasilitator Diversi Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H. dan pihak-pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp antara Anak inisial NA dengan Korban inisial D telah dicapai Kesepakatan Diversi.
Proses diversi dihadiri oleh Fasilitator Diversi, Fagansyah Dewa Putra, S.H. (Panitera Pengganti), Akhirin Mihardi,S.H. (Pembimbing Kemasyarakatan), Rika Deslaini, S.H, (Penasihat Hukum), Anak, Wali Anak, Korban, Syukur Niawan dan Sayudi (Perwakilan Masyarakat).
Dalam musyawarah diversi yang tertutup untuk umum, Fasilitator Diversi mengatakan musyawarah diversi dilakukan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang didakwa oleh salah satu Pasal dengan ancaman pidana dibawah 7 tahun wajib dilakukan diversi. Dimana salah satu tujuan diversi yaitu upaya penyelesaian perkara diluar proses peradilan. Dan pelaksanaan musyawarah diversi ini didukung oleh seluruh pihak terkait sehingga diversi dapat berjalan dengan baik. DAMAI ITU INDAH. (Humas PNCurup)
« Next: PN Curup Laksanakan Penandatangan MOU Surat Tercatat dengan Pos Indonesia Tahun 2024 »« Previous: WKPN Curup : Netralitas ASN dalam PEMILU/PILKADA 2024
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon