Rabu, 3 Juli 2024 bertempat di Ruangan Serbaguna Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, telah berlangsung Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset DIPA 01 Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Pada kegiatan ini Pengadilan Negeri Curup diwakili oleh Operator Aset, Andrian Pratama, A. Md. Ak dan Operator GLP, Ovelia Soemantry S.Ak.
Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset DIPA 01 dilaksanakan dàlam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I TA 2024. (Humas PNCurup)
« Next: PN Curup ikuti Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset DIPA 03 Sewilayah PT Bengkulu »« Previous: PN Curup terima KPPN Curup dalam rangka Monev Pelaksanaan Anggaran
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum