logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

PN Curup Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) secara Virtual

PN Curup Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) secara Virtual

PNCurup-Rabu(14/09/2022); Bertempat diruang media center PN Curup, Plh. Ketua PN Curup Bapak Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., Panitera Ibu Rina Fasiola, S.H., Panitera Muda Pidana Bapak Fiko Juanda Putra S.H., Operator PTSP Ibu Norma Marisa Yohana, S.H., dan Ibu Fitriani, A.Md.A.B., mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) secara Virtual berdasarkam Surat Undangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 95/Und/Bua.6/HM.02.3/IX/2022. Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_BERPADU) sebagai aplikasi pendukung SPPT-TI yang akan dibuka oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI secara daring dari Ruang Conference Center lantai 12, Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Dilansir dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa Aplikasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan. Beliau juga menambahkan, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-BERPADU.

Aplikasi e-BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,

2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,

3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,

4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara

elektronik,

5. Izin besuk tahanan secara elektronik,

6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara

elektronik, dan

7. Penetapan diversi dan pembantaran

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H.,M.H, dalam laporannya mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia. (Humas PNCurup)




«



Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK
SKM-Triwulan-4-2024 SPAK-Triwulan-4-2024

 


Infograpis