Pada hari Kamis, (18/07/2024) telah dilaksanakan musyawarah perdamaian (Mediasi Penal) di Ruangan Mediasi PN Curup dan dari musyawarah tersebut pihak kesatu dan pihak kedua bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dan kedua belah pihak bersedia menyatakan bahwa perkara tersebut diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Musyawarah tersebut dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum dan Kedua Belah Pihak. (Humas PNCurup)
« Next: Tim KPKNL Bengkulu lakukan survei lapangan di Pengadilan Negeri Curup »« Previous: PN Curup ikuti kegiatan pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Hybrid
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bagi Calon Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a.k Dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum
Perubahan Tanggal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Panitera Pengadilan Negeri Di Lingkungan Peradilan Umum
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Umum Secara Daring