PNCurup, Kamis, tanggal 6 Juni 2024 – Pengadilan Negeri Curup Melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara Perdata Nomor xxx/Pdt.G/2021/PN Crp yang dimohonkan eksekusi berupa jalan gang sekira lebar 2 M2 dan panjang sekira 12 M2 yang terletak di RT 9 Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.
Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Ibu Rina Fasiola, S.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Bapak Fagansyah Dewa Putra, S.H., Panitera Pengganti Bapak Yeyen Kurniadi, S.H., Jurusita Ibu Yuslaini, S.H. serta Fitriani, A.Md.A.B. berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor 1/Pen.Pdt/Konstatering/2024/PN Crp jo. Nomor 2816 K/Pdt/2022 jo. Nomor 38/PDT/2021/PT BGL jo. Nomor xxx/Pdt.G/2021/PN Crp.
Proses Konstatering ini didampingi pula oleh pengamanan dari Bhabinkamtibmas Tempel Rejo. Selain itu turut hadir Lurah Tempel Rejo dan Ketua RT setempat, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi.
« Next: PN Curup Ukir Sejarah : SATKER Pertama Laksanakan Perkara Kasasi Pertama, diperiksa dan diputus secara Elektronik »« Previous: PN Curup Laksanakan Penandatangan MOU Surat Tercatat dengan Pos Indonesia Tahun 2024
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bagi Calon Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a.k Dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum
Perubahan Tanggal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Panitera Pengadilan Negeri Di Lingkungan Peradilan Umum
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Umum Secara Daring