PNCurup – Jum’at 31.05.2024; pukul 0830 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (decente) perkara perdata antara Ir. Sarina sebagai penggugat melawan Dahlan bin Hilkari sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong Sebagai turut tergugat.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan disebuah tanah yang beralamatkan di Jl. Gajah Mada Raya No. 47 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri oleh penggugat dan turut tergugat, sedangkan tergugat tidak hadir. Pemeriksaan setempat ini disaksikan pula oleh Lurah Kelurahan Air Rambai dan Ketua RT setempat.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan guna mengetahui objek perkara secara langsung dan telah dilaksanakan serta berjalan dengan tertib. (Humas PNCurup)
« Next: Membanggakan PN Curup SATKER Pertama Laksanakan Kasasi Elektronik di Sumatera »« Previous: PN Curup Laksanakan Upacara HARLAH Pancasila
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon