Setelah di launching beberapa bulan yang lalu oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 09 November 2022, Pengadilan Tinggi Bengkulu melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi e-BERPADU Untuk Mendukung Implementasi SPPT-TI pada Pengadilan Tinggi Bengkulu bersama Seluruh Aparat Penegak Hukum Se Wilayah Hukum Bengkulu.
Dalam menindaklanjutinya, maka pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022 Pengadilan Negeri Curup melakukan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi e-BERPADU pada Pengadilan Negeri Curup Se Wilayah Hukum Rejang Lebong yakni Pengadilan Negeri Curup, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.
Sebagai Informasi tambahan, Pada tanggal 29 November 2022, Pengadilan Negeri Curup telah melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) aplikasi E-BERPADU kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dilaksanakan pada ruang mediasi Pengadilan Negeri Curup. Kegiatan berlangsung dibagi menjadi beberapa sesi, pada sesi pertama pukul 08.30 WIB dimulai dengan APH dari Polres Rejang Lebong hingga pukul 10.00 WIB. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan APH dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga pukul 12.30 WIB. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan APH Lapas Curup hingga pukul 15.30 WIB. (Humas PNCurup)
« Next: PN Curup Adakan Bimbingan Teknis Aplikasi E-BERPADU Bersama Aparat Penegak Hukum Se-wilayah Rejang Lebong »« Previous: Apresiasi PN Curup Kepada Aparatur dan PPNPN di Rapat Dinas Bulan Desember
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon