PNCurup, 05.06.2024; Dilansir dari Situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2024 dengan tajuk ” MA Telah Menerima 165 Permohonan Kasasi Elektronik, Panitera MA Ingatkan Pengadilan Perketat QC “, disebutkan bahwa Perkara PN Curup : Kasasi Pertama Disidangkan Elektronik Mahkamah Agung mencatat perkara kasasi yang diajukan secara elektronik dari Pengadilan Negeri Curup sebagai perkara pertama yang akan disidangkan secara elektronik oleh Hakim Tunggal Mahkamah Agung. Perkara tersebut pada tingkat pertama dengan register 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp. MA meregistrasi perkara tersebut dengan nomor 3899 K/Pid.Sus/2024.
Dan pada 5 Juni 2024 melansir dari Situs yang sama dengan tajuk ” Mengukir Sejarah, Inilah Perkara Kasasi Pertama Yang Diperiksa dan Diputus Secara Elektronik “, disebutkan bahwa Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Curup yang diregistrasi dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp. Pada tingkat kasasi perkara tersebut ditangani oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Kamar Pidana MA, yaitu Sutarjo, S.H., M.H. Sedangkan panitera pengganti untuk perkara tersebut ditunjuk Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Perkara tersebut telah diputus pada hari Senin 3 Juni 2024. Saat ini, sistem informasi perkara Mahkamah Agung menunjukan bahwa perkara tersebut dalam proses minutasi. Dalam penanganan perkara kasasi elektronik, salinan petikan putusan segera disampaikan ke pengadilan pengaju. Salinan yang disampaikan tersebut berbentuk elektronik yang telah ditandatangani (secara elektronik) oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus. Hal yang sama juga akan diterapkan untuk pengiriman salinan putusan.
” PN Curup..Hebat..Hebat..Hebat..👏🏻👏🏻👏🏻👍🏻👍🏻👍🏻💪🏻💪🏻💪🏻
Anda semua luar biasa,salute 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 “
tulis Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Ibu Ennierlia Arientowaty, S.H dalam pesan singkatnya di dalam WAG Internal Satker PN Curup.
(Humas PNCurup)
« Next: PN Curup Laksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 6, 7, 8 Tahun 2022 dengan Para Aparat Penegak Hukum »« Previous: PN Curup Laksanakan Konstatering Objek Sengketa Perkara Perdata Nomor XXX/Pdt.G/2021/PN Crp
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum