PNCurup-Kepaniteraan Perdata; Selasa(25/06/2024), sekira pukul 13.00 WIB, Pengadilan Negeri Curup bersama PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup melakukan sosialisasi pengiriman surat tercatat bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Curup Kelas IB. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pengiriman dokumen surat tercatat antara Pengadilan Negeri Curup dengan PT POS Indonesia (Persero) Cabang Curup yang telah dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Ibu Ennierlia Arientowaty, S.H., yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan program dari Mahkamah Agung dalam melakukan modernisasi administrasi perkara yang mengacu kepada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik telah mengatur cara penyampaian panggilan melalui Surat Tercatat.
Perubahan cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara elektronik yang semula dilakukan oleh jurusita menjadi media surat tercatat sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup, Panitera, Panitera Muda Perdata, Umum dan Keuangan serta anggota/petugas Pos yang menangani pengiriman surat tercatat tersebut dilapangan.
Tujuan dilakukannya kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini guna mencapai kesepahaman antara Pengadilan Negeri Curup dengan PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup.
Melalui kegiatan ini diharapkan kedua belah pihak dapat bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan di lapangan. Hal itu tentu guna terlaksananya Perjanjian Kerja Sama antara PT. Pos Indonesia dengan Mahkamah Agung sejak bulan Mei 2023, PERMA 7 tahun 2022 dan SEMA 1 Tahun 2023 agar hak-hak dari Para Pihak dapat terpenuhi.
Dalam sosialisasi ini baik Pengadilan Negeri Curup maupun PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup siap bersinergi menjalankan pemanggilan dengan surat tercatat. (Humas PNCurup)
« Next: WKPN Curup Hadiri Undangan Komandan KODIM 04/09 bersama FORKOPIMDA Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang »« Previous: Keadilan Restoratif : Selesai secara Adil dan Pulih Kembali
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon