logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Sosialisasi SPPT – TI bersama SATKER PENEGAK HUKUM

Sosialisasi SPPT – TI bersama SATKER PENEGAK HUKUM

PNCurup, Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB, bertempat di Media Center PNCurup, Pengadilan Negeri Curup mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bersama Satuan Kerja Penegak Hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

SPPT-TI berawal dari kajian Bappenas mengenai focal point penegakan hukum pada tahun 2015 yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pada tanggal 28 Januari 2016 Menko Bidang Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Menkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara dan Bappenas disaksikan oleh Wapres Jusuf Kalla menandatangani nota kesepahaman kerja sama sebagai langkah awal mendorong pelaksanaan integrasi Database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antar instansi penegak hukum di Indonesia.

Dalam rangka mendorong penegakan hukum yang transparan serta mencegah terjadinya korupsi dalam sektor peradilan pidana, maka sejatinya penting adanya keterlibatan publik dalam mengawal implementasi SPPT TI ini ke depan.

Terdapat tiga pokok area penguatan SPPT TI yang perlu menjadi fokus monitoring publik serta lembaga terkait dalam mengawal dalam terwujudnya integrasi penanganan perkara pidana melalui SPPT TI ini yaitu: Pertama, kualitas pertukaran data penanganan perkara yang dipertukarkan oleh aparat penegak hukum melalui SPPT TI. Kedua, pemanfaatan data penanganan hasil pertukaran data perkara SPPT TI di 212 Kabupaten/Kota. Serta ketiga, aspek kesiapan infrastruktur teknologi terkait SPPT TI oleh lembaga penegak hukum, termasuk kesiapan penggunaan tanda tangan elektronik maupun berfungsinya fitur penelusuran perkara oleh masyarakat/publik, serta dibuatnya suatu dasar hukum pertukaran data penanganan perkara secara elektronik.

Selain ketiga hal di atas, kita semua perlu tetap mendorong aksi nyata atas komitmen dari seluruh lembaga penegak hukum untuk melakukan pertukaran dan pemanfaatan data secara terintegrasi melalui SPPT TI. (Humas PNCurup)




«



Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK
SKM-Triwulan-4-2024 SPAK-Triwulan-4-2024

 


Infograpis