PNCurup, Rabu (12/01/2022); PN Curup melakukan sosialisasi Zona Integritas. Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus’. Sedangkan kata “Integritas’ dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam Etika “Integritas” diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.
Sosialisasi dibuka oleh Bapak Dr.Rimdan, S.H., M.H selaku Pembina ZI pada Pengadilan Negeri Curup. Beliau menyampaikan bahwa :
“Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean governance menuju aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang bersih dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Akan tetapi di dalam perjalanannya terdapat kendala yang dihadapi di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan penetapan satuan kerja (satker) untuk diusulkan WBK/WBBM. Penetapan satker sebagai WBK dan WBBM tersebut dimaksudkan sebagai area percontohan penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada satker-satker di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrument Zona Integritas berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (Humas PNCurup)
« Next: Putusan Tilang 14 Januari 2022 »« Previous: Pengadilan Negeri Curup Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2022
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon