LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI CURUP
Pengadilan Negeri Curup memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk :
A. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;
B. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
C. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan melampirkan :
A. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
B. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
C. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;
D. Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri.