Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagai berikut:
1. PANITERA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis kepaniteraan.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara.
- Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang -undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
- Pelaksanaan eksekusi.
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Menunjuk jurusita / jurusita pengganti untuk menyampaikan relaas panggilan / pemberitahuan, dan putusan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kepaniteraan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
2. PANITERA MUDA PIDANA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana.
- Membalas semua surat masuk.
- Menerima Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk.
- Menerima pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi.
- Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
- Menerima Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Surat Masuk dari Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
- Memproses Surat Penyitaan, Penggeledahan, Diversi, dan Perpanjangan Penahanan.
- Menerima dan Memproses Limpahan berkas Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas.
- Memasukkan Pelimpahan Berkas Perkara: Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Anak dan Praperadilan dalam SIPP (CTS) mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi/remisi (meliputi membuat akta-akta, tanda terima, menyiapkan pemberitahuan/ penyerahan, memori / kontra memori, Inzage, Pemberitahuan Putusan hingga pengiriman berkas setelah lengkap bundel A dan B ke Pangadilan Tinggi untuk permohonan banding, maupun ke Mahkamah Agung untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi/Remisi).
- Pengisian Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
- Menyiapkan surat laporan banding maupun Kasasi jika terdakwa berada dalam tahanan.
- Menyerahkan salinan putusan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kepada pihak-pihak
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.
- Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.
- Pengisian Register Kesepakatan Diversi.
- Pengisian Register Perkara Lalu Lintas.
- Pengisian Register Perkara Tindak Pidana Ringan.
- Pengisian Register Perkara Penahanan.
- Pengisian Register Induk Perkara Pidana Biasa.
- Pengisian Register Pidana Singkat.
- Pengisian Register Perkara Cepat.
- Pengisian Register Perkara Anak.
- Pengisian Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi.
- Pengisian Register
- Pengisian Register Barang Bukti.
- Pengisian Register Perkara Singkat, Cepat, Praperadilan.
- Pengisian Register Induk Perkara Anak, Banding Anak, Kasasi Anak, Penahan Anak, Peninjauan Kembali Anak, Grasi Anak, Anak korban dan saksi, Singkat Anak dan Perkara Ringan Anak
- Pengetikan Penetapan Ijin/Persetujuan penyitaan, ijin/ persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permintaan penyidik dan penuntut umum, dan surat-surat lain.
- Mencatat Surat Masuk kedalam buku agenda
- Mengisi register penundaan sidang dan mencatat jadwal persidangan yang disampaikan oleh Panitera Pengganti.
- Memeriksa dan Menyerahkan berkas yang sudah di minutasi dari Panitera Pengganti ke Kepaniteraan Hukum.
- Pengiriman Petikan putusan, Penetapan panahanan, Penetapan hari sidang, Penetapan penangguhan/Pengalihan penahanan, Penetapan penunjukan Penasehat Hukum dan penetapan-penetapan lain.
- Mengarsipkan Penetapan Penahanan/Hari Sidang dan Petikan putusan.
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.
- Pengetikan surat-surat keluar.
- Kearsipan berkas aktif upaya Hukum.
3. PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
- Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
- Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
- Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
- Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
- Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
- Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
- Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
- Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.
PETUGAS MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
- Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
- Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
- Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
- Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
- Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
- Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
KASIR
Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:
- Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
- Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
- Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
- Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
- Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
- Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
- Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
- Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
- Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
- Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
- Mengisi Register Konsinyasi;
- Mengisi Register Mediasi;
- Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
- Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
4. PANITERA MUDA HUKUM
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
- Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
- Mengkoordinir tugas-tugas di KepaniteraanHukum;
- Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
- Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
- Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
- Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
- Pelayanan kehumasan;
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
- Pengesahan Akta Notaris;
- Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
- Pendaftaran Surat Kuasa;
- Pencatatan PNBP;
- Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
- Pengarsipan Berkas Perkara;
- Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
- Pelayanan Surat Keterangan.
5. PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok & Fungsi :
- Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan baik perdata maupun pidana;
- Membantu Hakim dalam hal:
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Membuat penetapan sita jaminan;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera;
- Mengetik, mengedit dan mencetak putusan;
- Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana untuk dicatat dalam Register perkara tentang:Penundaan hari sidang dan Perkara yang sudah putus termasuk amar putusannya dan mengisinya dalam SIPP.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan;
- Mengisi data dalam SIPP secara tepat waktu.
6. JURUSITA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Melaksanakan pemanggilan sidang para pihak
- Melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak
- Membuat berita acara Aanmaning
- Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi dan eksekusi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Melaksanakan tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.