Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:
KETUA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar dengan adanya Perencanaan (planning, programing) dan pengorganisasian (organizing). Pelaksanaan (implementation dan executing),Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras.
- Melaksanakan pembagian tugas antara Ketuadengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesame pejabat / petugas yang bersangkutan.
- Mengawasi administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/ pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang – kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat fungsional/struktural, dan seluruh pegawai.
- Membuat / menyusun legal data tentang putusan – putusan perkara yang penting.
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan member petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh pegawai.
- Melakukan pengawasan intern dan ekstern : Intern : Pejabat Peradilan, Keuangan dan Material, Ekstern : Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang tertentu.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian jabatan.
- Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
- Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkan pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam menghadapi alih generasi.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, IKAH1, Koperasi dan PTWP.
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi – instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila diminta.
- Memperhatikan keluhan – keluhan yang timbul dari masyarakat dan
- menanggapinya bila dipandang perlu.
Uraian tugas Ketua pada Kepaniteraan Perdata, antara lain:
- Menetapkan panjar biaya perkara.
- Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu dapat mengizinkan beracara secara prodeo.
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
- Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara tertentu dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya.
- Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
- Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainya.
- Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita untuk melaksanakan somasi;
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan.
- Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan Peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
- Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan Pelaksanaan lelang dan Tempat pelaksanaan lelang.
- Kantor Lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
- Melaksanakan putusan serta merta :
- Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada pengadilan Tinggi.
- Dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib minta izin kepada Mahkamah Agung.
- Mengawasi pelaksanakan court calendar dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim dan Meneliti court calendar dan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepaoanya paling lama 5 bulan.
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodic kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat – surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
- Mengadili perkara perdata.
- Hal – hal lain yang berhubungan dengan perdata.
Uraian tugas Ketua pada Kepaniteraan Pidana, antara lain:
- Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara dengan acara singkat dan cepat.
- Membagi perkara dengan acara biasa, singkat, praperadilan dan PK kepada Hakim untuk disidangkan.
- Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara Pidana tertentu dan menunjuk Hakim untuk menyidangkanya.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara.
- Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.
- Menugaskan Hakim untuk bertindak selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) secara periodik.
- Mengadili perkara pidana.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan perkara pidana.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara.
- Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.
Uraian tugas Ketua pada Kepanitera Hukum, antara lain:
- Memvalidasi laporan bulanan, caturwulan, semester dan tahunan baik perdata maupun pidana, pengaduan dan informasi.
- Membuat Warmeking, Surat Keterangan Tidak pernah di Pidana.
- Memberikan persetujuan Surat Kuasa Insidentil.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang Hukum.
Uraian tugas Ketua pada Sub Bagian Umum dan Keuangan, antara lain:
- Mendisposisi surat – surat masuk.
- Menandatangani BA Penelitian/Penilaian Penghapusan
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan bagian umum.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
- Menandatangani Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan Setiap triwulan.
- Menandatangani Buku Kas Umum [BKU) Bendahara Pengeluaran Setiap triwulan.
- Menandatangani pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja (TKK) setiap bulan.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan keuangan.
- Uraian tugas Ketua pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, antara lain:
- Mengusulkan Kenaikan Pangkat Hakim dan/atau pegawai.
- Mengusulkan kenaikan gaji berkala.
- Menegusulkan promosi maupun demosi.
- Menandatangani SK Menduduki Jabatan.
- Menandatangani SKP Hakim, Panitera dan Sekretaris.
- Menanda tangai KP4.
- Menandatangani usulan-usulan jabatan.
- Mendatangani Laporan Kepegawaian.
- Dan tugas lain nya yang berhubungan dengan kepegawaian.