Kesekretariatan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagai berikut:
1. SEKRETARIS
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakannya serta pengorganisaiannya.
- Memimpin Kesekretariatan Pengadilan Negeri Curup dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi umum.
- Mendistribusikannya surat-surat yang telah didisposisi Ketua Pengadilan Negeri Curup kepada Unit.
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Baperjakat
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Tim Pengawas Disiplin Kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan.
- Menyiapkan konsep kebijaksanaan pimpinan/program kerja dibidang Kesekretariatan, menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang Kesekretariatan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kesekretariatan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan.
Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
1. SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok & Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
- Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
- Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
- Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
- Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
- Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, ruang sidang dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
- Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, ruang sidang, halaman serta lingkungan kantor;
- Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
- Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
- Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
- Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
- Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
- Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
- Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
BENDAHARA PENGELUARAN
Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut:
- Mengajukan Gaji Honorer dan honor Pengelola Keuangan;
- Mengajukan dan mengelola Uang Persediaan;
- Mengelola Data Keuangan melalui aplikasi SILABI;
- Memungutdan menyetor pajak ke kas Negara ;
- Menyetorkekas Negara pengembalian belanja sisa UP;
- Mendokumentasikan seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya secara tertib dan teratur;
- Operator Aplikasi RKAKL;
- Mengantar SPM danMengambil SP2D ke KPPN;
BENDAHARA PENERIMA
Uraian Tugas Bendahara Penerima, sebagai berikut:
- Membuat Laporan PNBP;
- Menerima, menyetorkan dan melakukan pembukuan atas penerimaan Negara;
- Pembuat Daftar Gaji;
- Mengelola Potongan gaji karyawan;
- Membuat surat keterangan besarnya penghasilan;
- Mengajukan Uang Makan, Uang Lembur, Remunerasi dan Gaji Hakim Ad Hoc;
- Membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
- Mengantar SPM dan Mengambil SP2D ke KPPN;
STAF/PELAKSANA
Uraian Tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat Daftar Barang Ruangandan KB;
- Operator Aplikasi Persedian DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator Simak BMN DIPA 01 danDipa 03;
- Operator Simak BMN Wilayah;
- Melakukan opname fisik Barang Inventaris;
- Mengelola Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Operator SAIBA Satker DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator SAIBA Wilayah;
- Melakukan Rekonsiliasi data setiap bulan ke KPPN;
- MembuatLaporan keuangan;
- Petugas Perpustakaan;
- Mengagenda Surat Masuk dan Keluar;
- Mendistribusikan Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Melaksanakan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda, gedung kantor, halaman kantor dan rumah dinas kantor;
- Mengantar Surat keluar ke Kantor Pos;
2. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
- Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
- Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
- Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
- Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
- Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
- Pelanggaran Hukuman Displin;
- Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
- Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
- Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
- Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
- Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
- Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
- Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
- Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
- Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
- Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
- Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
- Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
- Membantu pengarsipan berkas kepegawaian.
3. SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok & Fungsi :
- Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
- Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
- Mengisi realisasi anggaran perbulan pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
- Mengisi realisasi capaian kinerja perkara bulanan pada Aplikasi Komdanas MARI.
- Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
- Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Tahunan;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Menyusun Dokumen SAKIP;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Petugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Mencatat, mengagenda dan menyimpan surat-surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Membuat konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Memonitoring secara berkala akses local server dan aktivitas user;
- Melakukan backup seluruh sistem dan database SIPP dan Website;
- Menerima pengaduan dan keluhan dari Pengguna SIPP;
- Melaporkan kondisi dan permasalahan SIPP dan Website;
- Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah dalam pengelolaan SIPP dan Website;
- Memasukkan secara berkala status pembaharuan di website;
- Mengupdate siklus pelayanan jasa koneksi internet, hosting dan domain.