logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, RT. 003 RW. 011, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup
Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu 39112

Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Hits: 632

Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Rak Kompensasi Layanan PTSP PN Curup

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Curup memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :

  • Keterlambatan 30 – 60 menit akan mendapatkan minuman ringan;
  • Keterlambatan 61 – 120 menit akan mendapatkan bingkisan/souvenir;
  • Keterlambatan diatas 120 menit akan mendapatkan mug dan gantungan kunci; 

Lampiran : Penerapan Reward and Punishment Kepada Petugas dan Pengguna Layanan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup Tahun 2025







Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK

 


Infograpis