Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:
HAKIM
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat laporan kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya, serta pengorganisasiannya;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pada unit-unit kerja di Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB;
- Melaksanakan pengawasan dan pengamatan (WASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkan kepada Mahkamah Agung;
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara;
- Membuat Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan;
- Melakukan Mediasi Perkara-perkara perdata atas penunjukan para pihak berperperkara/majelis hakim yang memeriksa perkara bagi hakim/hakim bersertifikat mediator;
- Melakukan diversi dalam perkara-perkara pidana anak bagi hakim anak;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis hakim;
- Memeriksa dan meneliti kebenaran berita acara persidangan, serta menandatangani bagi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
- Membuat, memeriksa dan meneliti serta menandatangani putusan;
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Ketua/Wakil Ketua dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.