Pengadilan Negeri Curup sudah tidak melaksanakan zitting plaatz sebagai tempat pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Negeri Curup, dikarenakan sudah dihapuskan terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agug RI Nomor 710/SEK/SK/XI/2020 tentang Penghapusan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Berupa Bangunan Ziiting Plaatz pada Pengadilan Negeri Curup.
Zitting Plaatz
Zitting Plaatz