logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Rak Kompensasi Layanan PTSP PN Curup

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Curup memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :

  • Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian
  • Keterlambatan 30-60 Menit akan diberikan minuman ringan
  • Keterlambatan 60 menit keatas akan diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Curup ;

Lampiran : Penerapan Reward and Punishment Kepada Petugas dan Pengguna Layanan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup Tahun 2024







Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK
SKM-Triwulan-4-2024 SPAK-Triwulan-4-2024

 


Infograpis