Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Curup memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :
- Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian
- Keterlambatan 30-60 Menit akan diberikan minuman ringan
- Keterlambatan 60 menit keatas akan diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Curup ;