Hits: 632
Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Curup memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :
- Keterlambatan 30 – 60 menit akan mendapatkan minuman ringan;
- Keterlambatan 61 – 120 menit akan mendapatkan bingkisan/souvenir;
- Keterlambatan diatas 120 menit akan mendapatkan mug dan gantungan kunci;
 
			

 Subscribe Yuk !!!
Subscribe Yuk !!!
