Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomor :
- 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
- 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
- Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup nomor : 84/WKPN W8-U2/SK.HK.1.2.5/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Penetapan Jam Kerja dan Pakaian Dinas Aparatur Pada Pengadilan Pengadilan Negeri Curup Tahun 2024 (unduh)
Maka Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Curup adalah sebagai berikut :
Hari Kerja | Jam Masuk | Jam Istirahat | Jam Pulang |
---|---|---|---|
Senin – Jumat | 08.00 | 12.00 – 13.00 | 16.30 |
Jum’at | 07.30 | 12.00 – 13.00 | 16.30 |