logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, RT. 003 RW. 011, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup
Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu 39112

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum

Hits: 766

  

Berikut ketentuan umum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
  3. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  4. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  5. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
  6. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/ atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
  7. Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah proses pencatatan setiap bentuk Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengadilan pada setiap Pengadilan berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  8. Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal pada masing-masing lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Mahkamah Agung secara manual maupun elektronik.

 

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI CURUP

Pengadilan Negeri Curup memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk :
A. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;
B. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
C. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian inforrnasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan:
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu·Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang  berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    c.Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang
    dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum
    Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan,
    apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki
    dokumen sebagaimana disebutkan.

Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan melampirkan :
A. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
B. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
C. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;
D. Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri.







Hasil Survei

NILAI SKM NILAI SPAK

 


Infograpis