Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:
WAKIL KETUA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Wakil Ketua bersama-sama Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.
- Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas para Hakim Pengawas Bidang.
- Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepada nya, yaitu:
- Pengawasan terhadap Laporan Bulanan Hakim.
- Pengawasan terhadap tugas-tugas Kejurusitaan.
- Pengawasan terhadap Pelayanan Publik dan Pengaduan.
- Penunjukkan Hakim perkara Perdata Permohonan.
- Penunjukkan Hakim perkara Tindak Pidana Ringan dan Tilang.
- Penetapan ijin sita, penetapan ijin penggeledahan, persetujuan sita, dan persetujuan penggeledahan.
- Perpanjangan penahanan.
- Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Perdata permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
- Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Baperjakat.
- Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Pidana dengan acara singkat, cepat, pelanggaran lalu lintas (Tilang) dan Praperadilan serta perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
- Pengawasan bidang Keuangan, baik keuangan Perkara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( DIPA) Tahun Anggaran perjalan ;
- Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pengawas Disiplin Kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul cari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.