Hits: 42
| 1. | Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. |
| 2. | Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas. |
| 3. | Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. |
| 4. | Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya, dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan. |
| 5. | Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan. |
| 6. | Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut. |
| 7. | Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung. |
| 8. | Dalam menentukan biaya Peninjauan Kembali, diperhitungkan: 1. Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, 2. Biaya pengiriman uang melalui Bank, 3. Ongkos kirim berkas, 4. Biaya pemberitahuan, berupa: 4.1. pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK, 4.2. Pemberitahuan jawaban atas permohonan PK. 4.3. Pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK. 4.4. Pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK. |
| 9. | Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. |
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.


Subscribe Yuk !!!