Hits: 2809
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari dua buku yaitu terdiri dari Aturan Umum dan Tindak Pidana ini akan berlaku dalam hitungan beberapa bulan lagi.

Para Akademisi dan Profesional banyak yang telah membahas mengenai KUHP Nasional ini, bahwak baru-baru ini Pusat Penduidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung mengadakan pelatihan secara “online” dengan menggunakan sistem e-learning dengan perserta sebagian pimpinan hakim tingkat banding dan tingkat pertama dengan sistem pembelajaran hybrid yang didukung pemateri para Hakim Agung, Ahli Hukum dan Akademisi untuk berdiskusi dan bertanya jawab terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional tersebut.
Pengadilan Negeri Curup Kelas IB menugaskan Ketua Pengadilan yaitu Santonius Tambunan, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan yaitu Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum., serta dua orang Hakim Senior yaitu Dini Anggarini, S.H., M.H., dan Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., untuk mengikuti kegiatan diklat yang berlangsung sejak Senin, 25 Agustus 2025 s.d. Jumat, 29 Agustus 2025.
Dari bahan ajar yang disusun oleh Tim Pengajar Materi I dipelajari beberapa hal penting dalam KUHP Nasional yaitu:
- Asas legalitas diatur lebih rigid dalam Pasal 1 ayat (1) dengan menegaskan larangan analogi dalam pasal 1 ayat (2). Pengaturan pemberlakuan hukum yang baru, kecuali hukum yang lama lebih meringankan (lex favor reo) diatur dalam Pasal 3 dengan 7 ayat. KUHP lama hanya mengatur hal ini dalam satu ayat.
- Tidak ada perbedaan antara Kejahatan dan Pelanggaran, semua Tindak Pidana hanya dikenal dengan istilah Tindak Pidana.
- Diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan (Pasal 2) dengan syarat harus diatur dalam Perda dan parameter ditentukan dalam peraturan Pemerintah.
- Asas pertanggungjawaban pidana diatur secara tegas dalam Pasal 35 KUHP Nasional, sebelumnya hanya diatur secara negatif dalam pasal 44 KUHP lama.
- Semua tindak pidana dianggap sudah mengatur unsur “dengan sengaja” kecuali secara tegas dirumuskan sebagai delik kealpaan. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional mewajibkan pembuktian unsur dengan sengaja sekalipun tidak dirumuskan unsur tersebut. Oleh sebab itu, sebagian besar tindak pidana dalam Buku II KUHP Nasional tidak merumuskan unsur “dengan sengaja”.
- Diberikan pengaturan pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti.
- Diatur lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pidana korporasi bagi semua tindak pidana dengan parameter yang diatur dalam Pasal 45-48 KUHP nasional.
- Dirumuskannya tujuan pemidanaan dan Pedoman Penjatuhan Pidana yang menjadi rujukan wajib bagi hakim dalam menjatuhkan pidana.
- Pidana penjara menjadi alternatif pemidanaan terakhir yang dapat digantikan dengan pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan, terutama bagi pidana yang di bawah lima tahun (short term prison) dan terdapat beberapa parameter agar pidana tidak dapat dijatuhkan dalam beberapa kondisi, seperti pembayaran ganti rugi dan terdakwa baru pertama kali melakukan pidana (first time offender) (Pasal 70 KUHP Nasional).
- Terdapat tambahan alasan gugurnya penuntutan, seperti adanya penyelesaian perkara diluar peradilan yang diatur undang- undang dan pembayaran pidana denda kategori tertentu pada tindak pidana yang diancam dengan pidana ringan (Pasal 132 KUHP Nasional).
Dari sepuluh hal penting tersebut tentunya perlu adanya kesepahaman dalam penerapannya di antara Para Aparat Penegak Hukum. Tujuannya tidak lain adalah tercapainya rasa keadilan bagi para pihak di persidangan. Untuk sempurnanya penerapan KUHP Nasional ini masih ada yang harus disahkan oleh Parlemen yaitu Undang-undang mengenai Hukum Acara Pidana untuk menggantikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sudah berusia hampir 45 (empat puluh lima) tahun.
« Next: Pengadilan Negeri Curup mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Revisi Anggaran dan Volume Kegiatan Prioritas Nasional Satker Pengadilan Tingkat Pertama Di lingkungan Peradilan Umum »« Previous: Pengadilan Negeri Curup Ikuti Dialog Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Rejang Lebong
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum


Subscribe Yuk !!!