logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Curup

Jl. Basuki Rahmat No. 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu 39112

Diversi bukan sebuah pilihan, Diversi adalah suatu keharusan…

Diversi bukan sebuah pilihan, Diversi adalah suatu keharusan…

PNCurup-20.05.2024, Dengan mengusung semangat restorative justice dan dengan mengedepankan asas yang terbaik bagi kepentingan Anak, maka pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Negeri Curup (red: Hakim Anak/Fasilitator diversi pada Pengadilan Negeri Curup) telah berhasil menyelesaikan perkara Anak Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp melalui jalur diversi.

Suasana Proses Diversi Anak 20 Mei 2024

Bahwa diversi itu sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam hal ini menyerupai penyelesaian damai dalam perkara perdata dengan beberapa perbedaan dan penyesuaian di dalamnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bahwa dengan cara ini maka pemulihan keseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat yang sempat rusak akibat tindak pidana dapat terlaksana lebih optimal, mengingat di antara Anak/keluarga Anak dan Korban/keluarga Korban telah saling memaafkan, di mana Korban/keluarga Korban telah memilih untuk mengeyampingkan upaya pembalasan.

Semoga saja proses ini dapat berjalan lancar, penuh komitmen, dan tentu saja sesuai dengan apa yang diharapkan. (Mantiko S. Moechtar, S.H.,M.Kn)




«



Infograpis