PNCurup – Selasa, 14.05.2024, tim eksekusi Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Curup (Sdri. Rina Fasiola, S.H) telah berhasil melakukan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Gang Sambut, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Proses eksekusi tersebut berlangsung secara aman dan kondusif, di mana Sdri. Herawati Sosmiyati selaku Termohon Eksekusi telah dengan sukarela menyerahkan objek eksekusi (sebelumnya disebut dengan objek sengketa) kepada Sdri. Fauzana Haqiqi selaku Pemohon Eksekusi yang dalam perkara ini diwakili oleh Sdr. Bahrul Fuady, S.H.,M.H (dalam hal ini Advokat/Penasihat Hukum pada LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup);
Bahwa proses eksekusi tersebut dilaksanakan sedemikian rupa berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Crp, tanggal 23 April 2024.
Perlu diketahui pula bahwa eksekusi ini adalah merupakan akhir dari sebuah perjuangan panjang Sdri. Fauzana Haqiqi bersama dengan kuasa hukumnya tersebut, di mana perkara/sengketa di antara Para Pihak telah melalui 3 (tiga) fase pemeriksaan, yakni pemeriksaan pada tingkat pertama (perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Crp), pada tingkat banding (perkara Nomor 7/PDT/2023/PT BGL) dan pada tingkat kasasi (perkara Nomor 3124 K/Pdt/2023). (Mantiko S. Moechtar, S.H.,M.Kn)
« Next: PN Curup Adakan Pengantar Alih Tugas Bapak Yongki, SH dan Ibu Evi Wulandari, SH »« Previous: PN Curup Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) ke LAPAS Curup
Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Monitoring Kinerja Dan Pelaksanaan Eksekusi Melalui Aplikasi Satu Jari
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon